Charles Arif tega menyiram air keras ke pelajar SMP bernama Meiya Chatlin Witak (sebelumnya ditulis Meysa) di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena cintanya ditolak. Pria berusia 49 tahun itu ternyata masih ada hubungan keluarga dengan Meiya.
"Iya masih keluarga, kayaknya sepupuan," kata Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare kepada detikBali, Selasa (15/10/2024).
Pada beberapa foto yang diterima detikBali, Charles terlihat duduk semeja makan dengan korban dan keluarganya. Dalam foto yang diunggah Charles di akun Facebooknya, juga memerlihatkan adanya keharmonisan antara keluarga Meiya dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Polres Lembata mengungkap kronologi kasus penyiraman air keras ke wajah Meiya. Awalnya, Meiya pulang sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, yang posisinya agak di belakang korban pada Senin (14/10/2024).
Charles membuntuti Meiya dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Meiya disiram dengan air keras oleh Charles.
"Setelah menyiram anak korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah," kata Donni, Selasa.
Akibatnya, gadis SMP itu mengalami luka serius pada kedua matanya. Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti Meysa.
"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Donni.
Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi.
Selain menangkap Charles, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh Charles. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api.
"Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras," imbuh Donni.
Charles sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata. Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah Charles.
"Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Charles dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana.
"Diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Donni.
(nor/nor)