
Kasus Pembunuhan Nenek 82 Tahun di Jembrana Dihentikan
Kasus pembunuhan nenek 82 tahun di Jembrana dihentikan karena pelaku, Agus Wanto, didiagnosis gangguan jiwa. Proses hukum ditunda hingga sembuh.
Kasus pembunuhan nenek 82 tahun di Jembrana dihentikan karena pelaku, Agus Wanto, didiagnosis gangguan jiwa. Proses hukum ditunda hingga sembuh.
Surawan mengatakan, tim Polres Jembrana di-back up Polda Bali saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Gusti Mirah