Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Lalu Nursai, ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.
"Nggih (iya) betul, hari ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, saat dikonfirmasi detikBali via WhatsApp, Senin (7/10/2024).
Hanya saja, Brata enggan menjelaskan secara detail soal penetapan tersangka kasus tersebut. Pihaknya saat ini belum bisa berbicara banyak kepada media. "Demikian sebagai informasi saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi sudah melakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Lalu Nursai. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memanggil sejumlah saksi ahli dari beberapa universitas negeri di Indonesia untuk meminta penjelasan ihwal kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.
Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.
Sementara itu, Nursai yang dikonfirmasi detikBali via WhatsApp belum memberikan keterangannya kendati ditelepon berkali-kali.
(iws/iws)