"Terkait laporan PKBM (Bani Hasim) terhadap Yayasan (As-Syafi'iyah Penangsak), sudah kami temukan adanya dugaan tindak pidana sehingga kami naikkan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Luk Luk mengatakan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah akan melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti dan mengambil keterangan saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. "Nantinya kalau sudah terpenuhi alat bukti dan keterangan, baru kami bisa menetapkan tersangka," ujarnya.
Luk Luk menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan sebelumnya. Menurutnya, penyidik sudah memanggil lima saksi dan sudah mengamankan berbagai dokumen penting.
Kuasa Hukum PKBM Bani Hasim, Suparman, telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) nomor 474/IX/RES.1.9/2024 tanggal 17 September 2024. Berdasarkan SP2HP, status perkara sudah naik tingkat berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP. Sirik/21.a/RES.1.9/2024.
"Kami apresiasi kinerja Polres Loteng terutama penyidik yang cepat menangani perkara laporan nomor: LP/B/226/IX/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB," kata Suparman.
Parman menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh penyidik yang kemudian dituangkan dalam gelar perkara, dapat disimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut.
"Kami menunggu surat pemberitahuan tindak lanjut perkembangan penetapan tersangka dari penyidik paling lambat 30 hari setelah kami terima SP2HP status sidik ini," ujar Parman.
Parman menegaskan, melaporkan dalang pembuat ijazah paket C palsu ke Polres Lombok Tengah karena diduga kerap mencatut nama PKBM, memalsukan tanda tangan, dan identitas ketua lembaga.
"Saya menempuh jalur hukum ini karena merasa dirugikan. Nama lembaga, identitas, bahkan tanda tangan dipalsukan oknum di Ponpes As-Syafi'iyah Penangsak Praya Timur tersebut," beber Parman.
Sebelumnya, Parman menuturkan awal mula mengetahui PKBM Bani Hasim dicatut. Hal itu diketahui saat ada penggeledahan dari penyidik Polres Lombok Tengah di Yayasan As-Syafi'iyah terkait penanganan dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Lalu Nursai.
Saat penggeledahan, ujar Parman, ditemukan ada beberapa orang sedang mencetak ijazah. Penyidik saat itu sigap langsung mengamankan barang bukti berupa empat lembar ijazah yang mengatasnamakan PKBM Bani Hasim.
"Informasi penggeledahan saya terima, tidak lama kemudian klien kami (Hanafi) mendapat undangan klarifikasi penyidik kaitan kebenaran dan keabsahan ijazah itu. Karena tidak pernah keluarkan ijazah dan tanda tangan, iya klien kami bantah semua pertanyaan penyidik," ujarParman kepada detikBali, Jumat (13/9/2024).
Setelah diminta keterangan oleh penyidik, ketua PKBM Bani Hasim meminta fotokopi ijazah untuk dicocokkan nama yang tertuang di ijazah dengan data pokok pendidikan (dapodik) PKBM Bani Hasim. Walhasil, Parman berujar, nama-nama tersebut tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar dan tidak terdaftar sebagai peserta paket C di PKBM Bani Hasim.
"Alasan inilah beberapa hari kemudian melaporkan oknum inisial ARN ke Polres Lombok Tengah karena merasa dicatut nama pribadi, nama lembaga, dan dipalsukan identitas pengelola PKBM Bani Hasim," imbuh Parman.
(iws/iws)