Honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Y (25) mencuri dua laptop di kantornya, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 19.00 Wita. Y mencuri laptop karena terdesak biaya menikah.
"Jadi pengakuannya uang tersebut untuk menambah biaya persiapan menikah," ucap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi saat konferensi pers, Jumat sore (4/10/2024).
Y menggasak dua laptop merek Asus dan Advan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dispora NTB. Atas peristiwa tersebut, kantor tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Y masuk ke ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dispora NTB melalui pintu yang tidak terkunci. Y kemudian menarik paksa laci meja kerja dan mengambil dua laptop yang berada di dalamnya.
Y kemudian ditangkap di Dispora NTB pada Rabu (2/10/2024). "Pelaku ini memang bekerja di sana jadi sudah paham situasi di TKP," tegas Mulyadi.
Mulyadi berujar pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Rupanya pelaku sempat menawarkan dua laptop yang dicuri untuk digadaikan seharga Rp 4 juta. Identitas Y terkuat dari upaya menggadaikan laptop tersebut.
"Jadi pelaku sempat akan menggadaikan laptop tersebut. Ternyata memang pelakunya adalah pekerja di sana," beber Mulyadi.
Y di hadapan polisi mengaku telah bekerja selama dua tahun di Dispora NTB. Niat mencuri laptop itu timbul karena terdesak ekonomi. Namun, Y tak mengakui karena terdesak biaya menikah.
"Ya biasa demi beli ini itu. Cuma untuk beli kebutuhan sehari-hari," kata Y singkat.
Polisi menyita barang bukti berupa dua laptop bersama satu ransel hitam dari tindakan kriminal Y. Pelaku kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.
(iws/dpw)