Perusahaan PLTU Celukan Bawang Bantah Larang Pekerja Masuk-Ikut Serikat Buruh

Perusahaan PLTU Celukan Bawang Bantah Larang Pekerja Masuk-Ikut Serikat Buruh

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 16:34 WIB
PLTU Celukan Bawang di Bali
Foto: PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali. (Michael Agustinus)
Buleleng -

PT General Energi Bali (GEB), perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, membantah melarang karyawan mengikuti serikat buruh. Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT GEB, Wira Sanjaya.

"Kalau melarang (mengikuti) serikat buruh itu nggak bener itu. Ini perusahaan besar dan tidak mungkin melanggar aturan," kata Wira di Buleleng, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, Wira juga membantah PT GEB melarang karyawan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang. Wira mengeklaim PT GEB hanya melarang orang yang bukan karyawan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wira, mereka dilarang masuk karena sudah bukan karyawan di PLTU Celukan Bawang. Menurutnya, PLTU merupakan objek vital sehingga tidak sembarang orang bisa memasuki kawasan tersebut.

"Ini objek vital, saya yang masuk saja dikawal satpam, apalagi yang bukan karyawan. Dilarang masuk karena sudah diberikan waktu untuk mendaftar kembali. Sekarang terhadap orang yang sudah tidak dipekerjakan oleh PLTU secara logika karena itu objek vital jadi tidak boleh berkeliaran di sana," ungkap Wira.

Wira juga buka suara perihal direksi PT GEB yang dilaporkan ke Polda Bali. Menurut Wira, PT GEB belum menerima surat panggilan dari Polda Bali perihal pelaporan tersebut.

"(Melapor) ke polda itu kan hak warga negara. Kewajiban kami di sini tinggal menunggu surat panggilan. Jadi apa yang dilaporkan, siapa pelakunya, apa yang dilanggar, itu belum jelas. Kami baru lewat media dan kami belum bisa memberikan masukan. Kami juga belum dipanggil jadi belum bisa memberikan keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, karyawan PLTU Celukan Bawang, Buleleng, melaporkan direksi dua perusahaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Direksi yang dilaporkan berinisial IS dan ITT dari PT General Energy Bali serta DP dari PT Garda Arta Bumindo.

IS dan ITT dilaporkan karyawan PLTU Celukan Bawang berinisial LD. ITT bersama DP selaku direksi PT Garda Arta Bumindo juga dilaporkan karyawan lain berinisial FM. Pelaporan terhadap dua direksi perusahan tersebut imbas dari sengkarut nasib karyawan PLTU Celukan Bawang.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, mengatakan laporan diterima Polda Bali pada Selasa (24/9/2024). LD melaporkan IS dan ITT selaku direksi PT General Energy Bali karena dinilai mencemarkan nama baik.

"Ada dianggap berbuat jahat, merusak, maka kami laporkan direksi (PT) GEB," ujar Ignatius dalam konferensi pers di Kantor LBH Bali, Denpasar, Rabu (2/10/2024).

LD yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan serikat buruh PLTU Celukan Bawang baru terbentuk September 2024. Satu hari setelah mengikuti serikat buruh, LD dilarang masuk ke area PLTU Celukan Bawang oleh sekuriti.

Pelarangan LD masuk ke area PLTU Celukan Bawang disebut terpasang pada papan pengumuman. Pasalnya, LD dinilai merugikan lima desa di Celukan Bawang, bahkan Pulau Bali.

LD merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sehingga membuat laporan ke Polda Bali. "Sangat miris. Pengumuman dipampang di pos. Menjelekkan nama baik kami," ungkap LD.

Ignatius kembali menerangkan laporan kedua dilakukan terhadap ITT dari PT General Energy Bali serta DP dari PT Garda Arta Bumindo. Pelaporan kedua yang dilakukan FM atas dugaan pelarangan mengikuti serikat buruh.

"Dalam konteks union busting, pemberangusan serikat pekerja, dua direksi yang kami laporkan, (PT) GEB dan (PT) GAB," ujar Ignatius.

Ignatius berharap Polda Bali segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat pelapor. Selain itu, ia meminta agar negara melalui representasinya bisa memastikan hak-hak para pekerja PLTU Celukan Bawang.




(hsa/gsp)

Hide Ads