Sebanyak 254 pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang terlibat di PLTU Celukan Bawang seolah-olah mencari siasat agar tak memenuhi hak-hak para pekerja.
Abdul Gopur, Koordinator Advokasi dan Hukum Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, membeberkan duduk perkara polemik pekerja dengan perusahaan di PLTU Celukan Bawang.
Gopur menjelaskan ratusan pekerja yang terancam PHK bekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya. PT Victory disebut bekerja sama dengan PT CHDOC. Bertindak sebagai perusahaan induk, yakni PT General Energy Bali (GEB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, PT GEB mengumumkan informasi soal kerja sama antara PT Victory dengan PT CHDOC akan berakhir pada Jumat (20/9/2024). Pengumuman ini diinformasikan PT GEB pada Kamis (12/9/2024).
Lantaran kerja sama disebut berakhir, PT GEB menerangkan akan terjadi peralihan pekerja kepada dua perusahan yang ditunjuk PT GEB. Dua perusahan itu, yakni PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Dua hari pascapengumuman, tepatnya pada Sabtu (14/9/2024), kejanggalan mulai tercium. PT GEB kembali mengeluarkan pengumuman para pekerja harus membuat surat pengunduran diri disertai surat lamaran baru.
"Dari perusahaan membuat informasi lagi, dari PT GEB, yang menyatakan para pekerja harus membuat surat lamaran disertai surat pengunduran diri," ujar Gopur dalam konferensi pers di Kantor LBH Bali, Denpasar, Rabu (2/10/2024).
Gopur membeberkan pengumuman yang disampaikan PT GEB merugikan para pekerja. Sebab, bila mengundurkan diri, maka para pekerja tidak akan mendapat pesangon.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, menuturkan para pekerja terancam kehilangan pesangon dengan jumlah yang cukup fantastis. "254 (pekerja) itu akan kehilangan pesangon yang ditaksir mencapai Rp 12,4 miliar," jelasnya.
Selain terancam kehilangan pesangon, ungkap Gopur, para pekerja yang melamar ke PT GAB dan PT GSP terancam mengalami perubahan status menjadi karyawan kontrak. Padahal, mayoritas karyawan yang terancam PHK ini sebelumnya berstatus karyawan tetap ketika bernaung di bawah PT Victory.
Selanjutnya, PT GEB kembali mengeluarkan pengumuman pada Kamis (19/9/2024). Pada pokoknya, pengumuman tersebut menyatakan para pekerja harus menyetorkan surat pengunduran diri dan surat lamaran baru. Bila tidak, maka mereka dilarang memasuki area PLTU Celukan Bawang.
Pengumuman ini seolah-olah tak memberi opsi kepada para pekerja. Sehingga, sebanyak 222 dari 254 pekerja menyetorkan surat pengunduran diri dan surat lamaran baru pada Senin (23/9/2024). Sementara 32 pekerja sisanya enggan mengumpulkan.
"Imbasnya, pada tanggal 23 September (2024), para pekerja dari 254 ini sebagian sudah membuat surat lamaran dan pengunduran diri. Ada 32 pekerja yang tidak mengumpulkan dan membuat surat lamaran dan surat pengunduran diri," ungkap Gopur.
Sementara itu, perjuangan para pekerja untuk mendapatkan haknya juga mulai terbangun. Pasalnya, Serikat buruh kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang mendapat legitimasi dari Disnaker Buleleng pada Rabu (18/9/2024).
Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (19/9/2024), Serbuk PLTU Celukan Bawang bersurat kepada PT GEB. Mereka menyatakan Serbuk PLTU telah terbentuk dan menginginkan adanya perundingan.
Namun, surat tersebut tak sampai di tangan PT GEB. Sebab, surat ditolak sekuriti lantaran mereka dilarang menerima surat apa pun dari PT GEB.
Atas hal tersebut, Serbuk PLTU Celukan Bawang kemudian membuat pengaduan ke Disnaker Buleleng. Pada Jumat (27/9/2024), Disnaker Buleleng memfasilitasi pertemuan antara Sebuk PLTU dengan para perusahan.
Namun, Gopur menyebut, pertemuan itu tak membuahkan titik terang. Sebab, tidak ada kejelasan jangka waktu kerja antara PT Victory dengan PT CHDOC, maupun PT CHD ke PT GEB. Gopur menerangkan PT Victory mengeklaim kerja sama dengan PT CHDOC belum berakhir.
"Perundingan tersebut tidak ada kesepakatan karena tidak ada kejelasan terkait hubungan kerja antara Victory, CHROC, kemudian dari CHD ke GEB. Dari pihak Victory menyampaikan kontrak kerja Victory dengan CHDOC belum berakhir," jelasnya.
Pertemuan selanjutnya akan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (3/10/2024), di Disnaker Buleleng. Agendanya, dengan menunjukkan dokumen resmi soal hubungan kerja sama antarperusahan.
Selain berupaya melalui Disnaker Buleleng, Serbuk PLTU Celukan Bawang juga disebut telah mengadakan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Pada pokoknya, Lihadnyana meminta agar permasalahan dapat diselesaikan.
"Mengupayakan adanya audiensi dengan Pj Bupati Buleleng, kemarin, disampaikan pihak Pj Bupati meminta agar permasalahan segera ditindaklanjuti. Dengan menghadirkan para pihak terkait. Misalnya BPJS untuk mengklarifikasi hubungan kerja ini dengan PT mana saja," jelas Gopur.
Di sisi lain, dalam perundingan-perundingan sebelumnya, PT Victory mengaku akan tetap membayarkan gaji para karyawan. Sebab, belum ada surat PHK.
Namun, keseriusan itu juga masih dipertanyakan Gopur. Sebab, penggajian karyawan dilakukan pada tanggal 10. Artinya, komitmen PT Victory baru akan terlihat pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
(hsa/dpw)