Sebanyak 32 karyawan PT Victory Utama Karya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Jumat (27/9/2024). Mereka menuntut hak pesangon kepada perusahaan karena kini tak bisa lagi bekerja di PLTU Celukan Bawang.
Salah seorang pekerja, Fajar Ishak, menuturkan persoalan bermula ketika PT CHD berakhir kontrak kerjanya dengan pengelola PLTU Celukan Bawang, yakni PT General Energy Bali (GEB) pada September 2024. PT CHD telah bekerja sama dengan PT GEB selama 10 tahun. Kerja sama itu dalam bentuk perekrutan tenaga kerja.
Para pekerja PLTU tersebut direkrut oleh PT Victory yang bekerja sama dengan PT CHD. Berakhirnya kontrak kerja PT CHD otomatis memutus kontrak para pekerja di bawah naungan PT Victory.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan ini lantas dimediasi oleh Disnaker Buleleng dengan mengundang Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Celukan Bawang, PT GEB, PT CHDOC Cabang Bali, PT Victory Utama Karya, PT China Huadian Engineering Corporation, PT Garda Arta Bumindo, dan PT Garda Satya Perkasa.
Namun, mediasi belum mencapai titik temu. Disnaker akan mengundang kembali seluruh pihak untuk melakukan mediasi lanjutan.
"Menurut kami itu belum ada hasil karena kepastian pesangon pekerja belum bisa dipastikan kapan keluarnya. Karena itu akan ada mediasi ulang lagi," kata Fajar.
PT GEB telah menawarkan kesempatan bagi para pekerja PT Victory untuk kembali bekerja di PLTU Celukan Bawang melalui PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GAP) yang menggantikan PT CHD sebagai mitra baru.
Syaratnya, pekerja harus mengajukan surat pengunduran diri dari PT Victory sebelum melamar ulang melalui dua perusahaan tersebut. Dari sebanyak 254 karyawan PT Victory yang bekerja di PLTU, 222 orang telah mengikuti prosedur dan kembali bekerja di bawah PT GAB dan GAP.
Sementara, 32 pekerja lainnya memilih untuk menagih hak pesangon dari PT Victory. Hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung dibayar oleh PT Victory. Fajar berharap hak para pekerja untuk mendapat pesangon segera dipenuhi.
"Rata-rata kami dari pekerja yang kurang lebih 8 tahun-9 tahun bekerja kurang lebih Rp 45 juta lah per orang. Karena beda benefit, masing-masing beda. Kurang lebih Rp 2 miliar pesangon yang harus dibayar untuk 32 pekerja," ungkap Fajar.
Sementara itu, Legal Administrasi PT Victory Utama Karya, Edward Dias, mengatakan kontrak kerja pihaknya bersama PT CHDOC sebagai salah satu perusahaan subkontraktor di PLTU Celukan Bawang sampai saat ini belum putus.
Maka, hak pekerja masih menjadi tanggung jawab mereka. Perusahaannya sudah menyurati PT CHDOC untuk meminta kejelasan perjanjian dalam kontrak kerja mereka. Namun, belum mendapat respons.
"Penjaminan hak pekerja menjadi tanggung jawab kami. Pada prinsipnya kami tetap bertanggung jawab atas hak-hak buruh," ujar Edward.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng, Made Arya Sukerta, mengatakan persoalan ini harus diselesaikan secepat mungkin karena menyangkut kesejahteraan karyawan.
"Kami harus terus bahas karena substansinya kan nasib pekerja, jadi harus dikomunikasikan. Kami kan (pemerintah) berharap tenaga kerja Buleleng terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya," katanya.
Berdasarkan pertemuan yang dilakukan, Arya menyimpulkan PT Victory belum bisa melakukan PHK terhadap karyawannya karena masih mempunyai kontrak kerja dengan PT CHD. Untuk itu, Disnaker Buleleng berencana untuk mengundang kembali para pihak pada 3 Oktober mendatang.
"Jadi sebenarnya hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan itu terjadi antara pekerja dengan PT Victory, jadi kalau toh ada apa-apa di sana komunikasi dilakukan mereka berdua dulu bipartid sekalipun isunya itu lahir dari luar organisasi itu," urai Arya.
Arya mengungkapkan bahwa PT Victory menyatakan siap bertanggung jawab terkait hak karyawan mereka.
"Dan tadi juga sudah terungkap Victory pun tetap tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja sampai kemudian ada hasil komunikasi antara PT Victory dengan CHD, kami sepakat untuk dikasih ruang bertemu kembali tanggal 3 Oktober jam 9 saya memfasilitasi," tandasnya.
(hsa/hsa)