Karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, melaporkan direksi dua perusahaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Direksi yang dilaporkan berinisial IS dan ITT dari PT General Energy Bali serta DP dari PT Garda Arta Bumindo.
IS dan ITT dilaporkan karyawan PLTU Celukan Bawang berinisial LD. ITT bersama DP selaku direksi PT Garda Arta Bumindo juga dilaporkan karyawan lain berinisial FM. Pelaporan terhadap dua direksi perusahan tersebut imbas dari sengkarut nasib karyawan PLTU Celukan Bawang.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, mengatakan laporan diterima Polda Bali pada Selasa (24/9/2024). LD melaporkan IS dan ITT selaku direksi PT General Energy Bali karena dinilai mencemarkan nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dianggap berbuat jahat, merusak, maka kami laporkan direksi (PT) GEB," ujar Ignatius dalam konferensi pers di Kantor LBH Bali, Denpasar, Rabu (2/10/2024).
LD yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan serikat buruh PLTU Celukan Bawang baru terbentuk September 2024. Satu hari setelah mengikuti serikat buruh, LD dilarang masuk ke area PLTU Celukan Bawang oleh sekuriti.
Pelarangan LD masuk ke area PLTU Celukan Bawang disebut terpasang pada papan pengumuman. Pasalnya, LD dinilai merugikan lima desa di Celukan Bawang, bahkan Pulau Bali.
LD merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sehingga membuat laporan ke Polda Bali. "Sangat miris. Pengumuman dipampang di pos. Menjelekkan nama baik kami," ungkap LD.
Ignatius kembali menerangkan laporan kedua dilakukan terhadap ITT dari PT General Energy Bali serta DP dari PT Garda Arta Bumindo. Pelaporan kedua yang dilakukan FM atas dugaan pelarangan mengikuti serikat buruh.
ITT dilaporkan lantaran melarang LD untuk masuk ke area PLTU Celukan Bawang karena menyebarkan formulir serikat buruh. Sementara DP dilaporkan lantaran dalam kontrak kerjanya, pada Pasal 10 ayat (7), melarang para pekerja untuk mengikuti serikat buruh.
"Dalam konteks union busting, pemberangusan serikat pekerja, dua direksi yang kami laporkan, (PT) GEB dan (PT) GAB," ujar Ignatius.
Ignatius berharap Polda Bali segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat pelapor. Selain itu, ia meminta agar negara melalui representasinya bisa memastikan hak-hak para pekerja PLTU Celukan Bawang.
LBH Bali dalam siaran pers sebelumnya mengungkapkan para pekerja harus dipaksa agar tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir mencapai Rp 12,4 miliar. Di sisi lain, para pekerja juga kehilangan status kerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) kemudian keseluruhan menjadi PKWT (karyawan kontrak).
Selain itu, para pekerja yang berjuang mendirikan serikat buruh/serikat pekerja justru mendapatkan upaya pemberangusan. Dua pekerja yang merupakan bagian dari tim pendiri dilarang memasuki PLTU Celukan Bawang karena dianggap mengedarkan form pendaftaran.
Peristiwa ini bermula ketika direksi perusahaan mengeluarkan pengumuman terbuka tertanggal 12 September 2024 dan 14 September 2024 kepada para pekerja. Direksi memaksa para pekerja untuk membuat surat pengunduran diri dan membuat surat lamaran baru.
Upaya tekanan dan intimidasi dilakukan agar para pekerja mau membuat dua surat tersebut. Pekerja memahami, apabila membuatnya, maka akan berimplikasi pada hilangnya pesangon, penurunan status kerja, dan jaminan keberlangsungan kerja yang tidak jelas, termasuk status kerja dan hak-hak lainnya. Namun, akibat relasi kuasa yang timpang, para pekerja dibuat tidak memiliki pilihan apa pun.
Di sisi lain, apabila melihat perjanjian kerja terbaru yang dipaksakan, perusahaan hanya akan mempekerjakan secara kontrak untuk satu tahun tanpa kejelasan keberlangsungan kerja.
Beberapa upaya telah dilakukan para pekerja. Salah satunya dengan mengirimkan surat perundingan. Namun, pihak perusahaan justru enggan menerima surat permintaan berunding yang diajukan oleh para pekerja. Perusahaan justru memilih terus untuk melakukan intimidasi agar para pekerja mau mengikuti skenario yang mereka inginkan, termasuk melakukan union busting.
Sementara dua perusahaan yang dilaporkan ke Polda Bali oleh karyawan hingga kini belum memberikan keterangan kepada detikBali.
(hsa/hsa)