Polres Jembrana Tembak Residivis Curanmor di Buleleng

Polres Jembrana Tembak Residivis Curanmor di Buleleng

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 13:12 WIB
Tersangka kasus curanmor, Putu Suardiana, di Polres Jembrana, Kamis (3/10/2024).
Tersangka kasus curanmor, Putu Suardiana, di Polres Jembrana, Kamis (3/10/2024). Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap seorang pencuri motor, Putu Suardiana, yang telah beraksi berulang kali di Jembrana. Polisi terpaksa menembak residivis itu karena melawan saat ditangkap di Buleleng pada Minggu (29/9/2024).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan terdapat dua korban dari pencurian motor (curanmor) yang dilakukan oleh Suardiana. Korban pertama adalah Fathurrahim, kehilangan motornya pada Rabu (18/9/2024), sedangkan korban kedua ialah I Kadek Riadi Wiranuaba, kehilangan motornya pada Sabtu (28/9/2024).

"Pelaku (Suardiana) ini beraksi seorang diri dan setiap melakukan aksinya dia selalu menumpang angkutan umum dan memantau lokasi targetnya," ungkap Endang merilis kasus pencurian tersebut di Polres Jembrana, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang menerangkan Suardiana kerap mengintai rumah calon korbannya sebelum mencuri. Dia lalu masuk rumah dengan melompati pagar atau melalui pintu yang tak terkunci.

Residivis tersebut, Endang melanjutkan, lalu merusak kontak motor dan membawa kabur motor tersebut. "PS ini mengincar motor dengan harga jual yang tinggi dan menjual motor curiannya Rp 6,5 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Endang menambahkan Suardiana pernah divonis 2,5 tahun penjara akibat pencurian motor. Dia baru bebas pada Mei lalu.

Suardiana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Residivis itu terancam dibui paling lama tujuh tahun.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads