Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial HA diciduk polisi, Jumat (6/9/2024) di Lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur. Dia ditangkap petugas lantaran mencuri sepeda motor rusak yang terparkir di Jalan Gumitir, Kesiman, Denpasar Timur. Total, ada lima motor yang dicuri HA bersama rekannya yang kini buron.
"Kami telah mengamakan seorang laki-laki, diduga pelaku pencurian," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Sukadi mengatakan HA terciduk setelah mencuri motor korban di lokasi tersebut. Korban sengaja meninggalkan motornya di lokasi kejadian karena mogok. Dia terpaksa meminta bantuan kawannya untuk mengantarnya pulang.
Keesokan harinya, kawan korban melihat ada seseorang menjual sepeda motor di internet. Dia melihat motor yang dijual mirip dengan milik korban. Kebetulan, korban bercerita jika motornya hilang saat terparkir di lokasi kejadian.
"Saksi mengatakan ada yang mengunggah motor korban dengan jenis dan pelat nomor yang sama," kata Sukadi.
HA diduga menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Remaja bertubuh kurus itu akan mencuri motor yang tidak dikunci stang, lalu didorong hingga ke rumahnya.
Dengan modus itu, HA mengaku sudah lima kali mencuri motor di lima lokasi yang berbeda. Selain di Jalan Gumitir, HA juga pernah menggasak motor di sekitaran Pantai Mertasari, Jalan Raya Sesetan, Jalan Pantai Kuta, dan Jalan Legian.
"Saat mencuri, dia bersama temannya berinisial DWR yang saat ini masih buron," tandas Sukadi.
(hsa/hsa)