Istri Ketiban Sial gegara Suami Jual Sabu di Buleleng

Round Up

Istri Ketiban Sial gegara Suami Jual Sabu di Buleleng

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 24 Sep 2024 08:27 WIB
RS, IRT asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Senin (23/9/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
RS, IRT asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Senin (23/9/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Seorang wanita di Buleleng, Bali, RS, ditangkap polisi karena terlibat jual beli narkoba. Dia ditangkap karena menyimpan uang hasil penjualan sabu oleh suaminya, IM.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, mengatakan RS mengetahui kegiatan suaminya menjual sabu di rumahnya. Uang hasil penjualan sabu kemudian disimpan oleh RS.

Perempuan berusia 27 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada pada 10 Agustus 2024. Sedangkan IM kabur saat hendak ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subita menuturkan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial MH. MH sebelumnya ditangkap di Kelurahan Kampung Kajanan karena kepemilikan narkoba seberat 0,26 gram.

Dari hasil interogasi, MH mengaku membeli barang haram tersebut dari IM asal Desa Pegayaman. Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah IM.

ADVERTISEMENT

Namun, saat polisi sampai, IM beserta dua temannya melarikan diri ke kebun cengkeh di belakang rumahnya. Polisi kemudian menangkap RS, istri dari IM.

"Saat itu tim mengamankan istrinya bernama RS," kata Subita saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Setelah mengamankan RS, polisi kemudian menggeledah rumah IM. Polisi lalu mengamankan barang bukti satu paket plastik klip bening diduga sabu seberat 0,44 gram.

"Kemudian, RS bersama dengan semua barang bukti lainnya diamankan ke mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Subita.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RS terancam pidana antara lima sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Subita mengatakan IM, suami dari RS, kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap IM.

Selain menangkap RS, polisi juga menangkap 13 tersangka narkoba lainnya sejak Agustus 2024. Mereka adalah MH, KIS, KSY, KW, RE, HR, SP, AI, PEW, KS, PR, GD, dan IBK.

Para pelaku narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana antara empat sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads