Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Buleleng, Bali, berinisial RS ditangkap polisi gara-gara terlibat pengedaran narkoba bersama suaminya, IM. RS bertugas menyimpan uang hasil penjualan sabu suaminya.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, mengatakan RS mengetahui kegiatan suaminya menjual sabu-sabu di rumahnya. Uang hasil penjualan sabu kemudian disimpan oleh RS.
Perempuan berusia 27 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada pada 10 Agustus 2024. Sedangkan IM kabur saat hendak ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subita menuturkan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial MH. MH sebelumnya ditangkap di Kelurahan Kampung Kajanan karena kepemilikan narkoba seberat 0,26 gram.
Dari hasil interogasi, MH mengaku membeli barang haram tersebut dari IM asal Desa Pegayaman. Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah IM.
Namun, saat polisi sampai, IM beserta dua temannya melarikan diri ke kebun cengkeh di belakang rumahnya. Polisi kemudian menangkap RS, istri dari IM.
"Saat itu tim berhasil mengamankan istrinya bernama RS," kata Subita saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Setelah mengamankan RS, polisi kemudian menggeledah rumah IM. Polisi lalu mengamankan barang bukti satu paket plastik klip bening diduga sabu seberat 0,44 gram.
"Kemudian, RS bersama dengan semua barang bukti lainnya diamankan ke mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Subita.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RS terancam pidana antara lima sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Subita mengatakan IM, suami dari RS, kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap IM.
Selain menangkap RS, polisi juga menangkap 13 tersangka narkoba lainnya sejak Agustus 2024. Mereka adalah MH, KIS, KSY, KW, RE, HR, SP, AI, PEW, KS, PR, GD, dan IBK.
Para pelaku narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana antara empat sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
(iws/gsp)