Kehabisan Uang dan Terlibat Prostitusi Online, Dua WNA Diusir dari Bali

Kehabisan Uang dan Terlibat Prostitusi Online, Dua WNA Diusir dari Bali

Agus Eka - detikBali
Kamis, 19 Sep 2024 06:25 WIB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA dari Bandara Ngurah Rai, Bali. (Dok Rudenim Denpasar)
Foto: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA dari Bandara Ngurah Rai, Bali. (Dok Rudenim Denpasar)
Denpasar -

Dua warga negara asing (WNA) berinisial MCO asal Nigeria dan MJK asal Tanzania diusir dari Indonesia. Keduanya tersangkut masalah berbeda, yakni menyalahi izin tinggal dan terlibat prostitusi online.

Mereka dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan terkait masalah izin tinggal MCO asal Nigeria yang tak bisa pulang karena kehabisan bekal. Pria 25 tahun itu masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali. Dia menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta," terang Gede Dudy dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (18/9/2024) malam.

MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan. Namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama. Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas jualan online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya.

ADVERTISEMENT

"MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Sementara itu, MJK asal Tanzania diketahui adalah seorang pebisnis pakaian. Perempuan 22 tahun itu masuk Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024 dengan bermaksud berlibur di Bali.

"Namun, pada 2 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di sebuah lokasi di Seminyak, Bali," jelas Gede.

Lanjut Gede, MJK tidak bisa menunjukkan paspor saat diminta petugas. Dia beralasan masih dalam proses perpanjangan visa. Oleh karena itu, MJK melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Petugas akhirnya memulangkan dua WNA itu ke negara asal masing-masing. MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria. Sementara itu MJK dipulangkan menuju kota Dar Es Salaam, Tanzania.




(nor/nor)

Hide Ads