Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengusir sepasang warga Jerman berinisial MAK dan BK. Kedua orang asing itu dideportasi lantaran menjadi marketing vila di daerah Buleleng, Bali. Ia memasarkan vila melalui situs online.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra mengungkapkan MAK dan BK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (12/9/2024). Menurutnya, kedua warga Jerman itu telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," kata Hendra melalui keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Hendra menjelaskan kedua warga Jerman itu sebelumnya diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja saat operasi pengawasan keimigrasian 'Jagratara' pada 21-22 Agustus 2024. Keduanya diketahui datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selama berada di Indonesia, Hendra berujar, MAK dan BK justru bekerja memasarkan vila di wilayah Buleleng. Menurutnya, aktivitas pasangan asal Jerman itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan patroli pengawasan terhadap orang asing di Bali digelar secara rutin. Ia mempersilakan warga melapor jika menemukan orang asing yang melanggar peraturan maupun mengganggu ketertiban umum.
(iws/dpw)