Heboh Wanita Peras Pria Rp 270 Juta Pakai Video Seks, Ini Kata Aktivis Gender

Heboh Wanita Peras Pria Rp 270 Juta Pakai Video Seks, Ini Kata Aktivis Gender

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 19 Mei 2024 14:41 WIB
ilustrasi
Ilustrasi video seks. (Foto: Dok.Detikcom)
Mataram -

Seorang pria berinsial B (35) menjadi korban pemerasan oleh wanita mantan pacarnya berinisial SS (26). Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diperas berkali-kali dan terpaksa menyerahkan uang mencapai Rp 270 juta lantaran SS mengancam akan menyebarkan video seks mereka.

Aktivis isu hak digital dan gender Ellen Kusuma menerangkan kasus pemerasan tersebut menunjukkan tidak semua korban sekstorsi adalah perempuan. Sekstorsi merupakan tindak pemerasan disertai ancaman penyebaran konten eksplisit, intim, atau pribadi dalam bentuk foto dan video seksual.

"Biasanya mayoritas pelaku laki-laki dan korban biasanya perempuan. Dalam kasus ini, ternyata perempuan bisa jadi pelaku dan laki-laki jadi korban," kata Ellen kepada detikBali, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ellen menilai kasus pemerasan yang dialami B berlangsung dalam waktu cukup panjang. Menurutnya, kasus sekstorsi seperti itu turut membuat emosi korbannya mengalami tekanan.

"Tentunya ini menyebabkan adanya kekerasan emosional. Misalnya dengan mengungkit peristiwa lain seperti pelaku mengaku hamil, keguguran, dan sebagainya," ucap Ellen.

ADVERTISEMENT

Menurut Ellen, kasus yang dialami B berbeda dengan revenge porn atau pornografi balas dendam. Sebab, SS terus menerus melakukan pemerasan itu dan mengancam B jika tidak mengikuti keinginannya.

"Karena korban selalu mengikuti keinginan pelakunya. Pelaku merasa di atas angin. Pelaku melakukan (pemerasan) berkali-kali," ujar Ellen.

Dalam kasus ini, Ellen berujar, SS telah menggunakan konten bernuansa seksual tersebut sebagai komoditas sekaligus untuk menakut-nakuti B. Salah satu langkah yang perlu diambil oleh korban sekstorsi adalah segera melapor ke polisi.

"Jangan ragu melaporkan ke polisi. Korban juga bisa mencari lembaga layanan terdekat seperti LBH, berkonsultasi terkait dengan situasi yang dihadapi," katanya.

Ellen mengatakan kasus yang dihadapi B dapat menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati dan menjaga data pribadi. "Hati-hati membuat jejak digital bersama orang lain. Karena hubungan kita dengan orang, tidak seabadi jejak digital kita," tandas Ellen.

Wanita Peras Mantan Pacar Bermodal Video Porno

Hubungan SS dengan B dimulai pada 2020. Ketika itu, mereka berkenalan lewat aplikasi MiChat. Tak lama setelah perkenalan tersebut, SS dan B berpacaran. SS pun tinggal di Mataram. Sejak itu pula, dia intens bertemu dengan B yang ternyata sudah memiliki istri dan anak.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan B selalu membiayai keperluan SS selama tinggal di Kota Mataram. Lama-lama, SS memeras B dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video seks saat mereka masih pacaran.

"SS tidak memiliki pekerjaan. Jadi selama berpacaran SS mengaku pernah hamil pada Juni 2020," ujar Yogi, Rabu (15/5/2024).

Yogi menjelaskan B sempat ingin mengakhiri hubungan asmaranya dengan SS. Namun, B diancam dengan pengakuan SS yang tengah hamil.

"B diminta pertanggungjawaban. Selama berhubungan, pengakuan SS sudah empat kali hamil. Tapi aneh dan mengganjal karena SS tidak memiliki bukti (hamil)," kata Yogi.

Pada Maret 2023, SS meminta uang Rp 150 juta kepada B jika ingin mengakhiri hubungan asmaranya. SS beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya operasi anggota keluarganya.

SS lantas mengancam akan menyebar foto dan video saat keduanya berhubungan badan ketika masih berpacaran jika B tak memberikan uang tersebut. "B saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta secara cash," terang Yogi.

Tak berhenti sampai di sana, B kembali dihubungi oleh SS pada April 2023. SS tiba-tiba mengirim sebuah foto saat berada di salah satu tempat. Bermodal foto tersebut, SS kembali meminta uang kepada B sebesar Rp 10 juta dengan alasan meminjam.

"Tapi jika tidak diberikan pinjaman, SS mengancam foto keduanya akan disebarkan kembali. Di sana B kembalilah memberikan uang sebesar Rp 10 juta via transfer," tutur Yogi. Sejak awal diperas, B telah menyerahkan uang mencapai Rp 270 juta kepada SS.

SS telah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2024. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dugaan pemerasan, seperti uang tunai Rp 1 juta dan beberapa tangkapan layar bukti transfer.

SS dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku sudah kami tahan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yogi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads