detikBaliSelasa, 17 Sep 2024 20:58 WIB Pria Pembunuh PSK Michat di Kuta Divonis Sembilan Tahun Penjara Amrin Al Rasyid Pane divonis sembilan tahun penjara atas pembunuhan PSK MiChat di Bali. Kasus ini melibatkan penganiayaan dan penikaman sadis.