2 Penganiaya Pria yang Diborgol Polisi di Kupang Jadi Tersangka

2 Penganiaya Pria yang Diborgol Polisi di Kupang Jadi Tersangka

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 15 Sep 2024 11:38 WIB
Suasana rumah duka Abraham Nofu di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (12/9/2024).
Suasana rumah duka Abraham Nofu di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (12/9/2024). Foto: Yufengki Bria/detikBali
Kupang -

Henderikus Sogen (25) dan Monce Daniel Meruk (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kupang. Mereka merupakan pelaku penganiayaan terhadap Abraham Nofu alias Aba yang tewas diborgol saat pesta perak pernikahan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kasusnya sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Kedua tersangka yaitu HS (Henderikus Sogen) dan MDM (Monce Daniel Meruk) langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Minggu (15/9/2024).

Yeni menjelaskan Henderikus dan Monce ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Kupang mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi, Yeni berujar, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut. Namun, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian pria berusia 33 tahun itu karena masih mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.

Henderikus dan Monce disangkaan dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap agar masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," tandas Yeni.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Henderikus Sogen dan Monce Daniel Meruk, yang diduga menganiaya Aba hingga tewas. Saat dianiaya dan disiksa, Aba tengah diborgol Kepala Pos Polisi Barate, Aipda Junisius Bonbalan.

Aksi penganiayaan berujung maut itu terjadi di acara pesta ulang tahun perak pernikahan di Desa Naitae, Rabu (11/9/2024). Pemicu penganiayaan itu awalnya Aba dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis sopi.

Aba kemudian membuat keributan sehingga ditegur oleh Aipda Junisius Bonbalan, tetapi dia melawan dan menarik kerah baju Junisius. Hingga akhirnya Aba diborgol oleh Junisius.




(nor/nor)

Hide Ads