Tiga wanita asal Uganda dan Rusia dideportasi dari Bali. Mereka sebelumnya ditangkap karena kedapatan jadi pekerja seks komersial (PSK) online.
Tiga wanita open BO itu yakni FN, RKN, dan IT. Mereka menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
"Para WNA tersebut berasal dari Uganda dan Rusia, menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridha mengatakan, FN dan RKN mendarat di Indonesia pada Juli 2024 dengan visa kunjungan. Sedangkan IT mendarat di Indonesia berbekal visa kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus.
Selama di Bali, FN, RKN, dan IT tidak berwisata. Mereka malah melacur melalui situs Massage Republic. FN memasang tarif US$ 400 sekali kencan. Sementara, RKN dan IT memasang tarif US$ 600.
Aksi prostitusi online mereka terendus petugas imigrasi saat patroli siber. FN akhirnya terciduk petugas. Ada RKN dan IT yang juga terciduk bersama FN di salah satu hotel di Denpasar. Hanya, mereka tidak saling kenal.
"Mereka ditangkap dalam operasi keimigrasian Jagratara yang digelar serentak pada 21 Agustus 2024," kata Ridha.
Atas kegiatan ilegalnya, mereka dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. FN dan RKN dideportasi tanggal 10 September 2024 pukul 19.20 Wita. Sedangkan IT, diberangkatkan ke negaranya sehari sebelumnya.
Tiga perempuan asing itu berkomunikasi dengan pelanggannya melalui pesan Whatsapp. Ridha menduga operator situs tempat mereka menjajakan diri dikelola oleh seseorang di luar negeri.
"Kami tidak menemukan ada konten pornografi. Saat menjajakan diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya orang bule atau lokal," katanya.
(dpw/dpw)