Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Rumania berinisial BSS. Dia kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Bali. BSS menjadi instruktur atau pelatih diving di wilayah Buleleng. Padahal, dia hanya memegang Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan.
Penyalahgunaan izin tinggal oleh BSS diketahui dari hasil operasi pengawasan keimigrasian 'Jagratara' Kantor Imigrasi Singaraja pada 21 sampai 22 Agustus 2024.
"Berdasarkan pengawasan tersebut, tim kami menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pelanggaran tersebut, Hendra melanjutkan, BSS dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BSS dideportasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania, pada Kamis (5/9/2024).
Sementara itum, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi pengawasan terhadap orang asing secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh jajaran Imigrasi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Pengawasan keimigrasian secara rutin dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi sampai merugikan warga lokal. Untuk itu kami berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau menemukan orang asing yang beraktivitas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pramella.
(hsa/hsa)