Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya memecat sebanyak sembilan polisi gegara bertindak kriminal. Sebanyak sembilan polisi itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) saat apel di Mapolda Bali, Senin (9/9/2024).
"Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (terhitung mulai tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers, Rabu (11/9/2024).
Jansen mengungkapkan Polda Bali sebenarnya sangat menyesalkan adanya pemecatan terhadap anggota Polri. Namun, menurutnya, para polisi yang dipecat itu sudah tidak bisa dibina lagi. "Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita," ungkap Jansen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar nama sembilan anggota Polri di Bali yang dipecat.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Made Karma Wiryana Polresta denpasar atas tindak pidana perzinahan.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/520/viii/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Wayan Suartana Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/521/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan narkoba
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/522/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/523/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.
(hsa/hsa)