Polisi melepas Oktafian Rangga, intel jaksa gadungan yang menipu istri sirinya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria 29 tahun itu dibebaskan setelah sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan Rangga dibebaskan setelah menandatangani surat perdamaian dengan istri sirinya, AK. Dia menyanggupi mengganti uang Rp 40 juta milik AK yang dipinjamnya.
"Kemarin langsung dibuat lagi surat perjanjian siap mengganti uang tersebut. Kasusnya tidak dilanjutkan alias berdamai," ujar Yogi, Selasa (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berdamai, Rangga dan AK memutuskan untuk tidak lagi tinggal serumah. AK yang merupakan mantan dokter hewan tersebut akhirnya pulang ke rumahnya di Kecamatan Plampang, Sumbawa.
Yogi menjelaskan kasus pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kejati NTB itu tidak diproses karena uang yang dipinjam Rangga kepada AK murni digunakan untuk keperluan mereka berdua. "Jadi dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan," kata Yogi.
Sebelumnya Rangga ditangkap Kejati NTB karena mengaku sebagai intel jaksa. Pria asal Bima itu ditangkap pada Senin (9/9/2024) petang.
"Pelaku dilaporkan oleh istrinya. Awalnya kami cari tahu ternyata tidak ada anggota tim Tabur bernama OR alias Oktafian Rangga," ujar Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi.
Oktafian mengaku sebagai intel jaksa agar bisa mendapat pinjaman uang Rp 40 juta dari istrinya. Untuk meyakinkan istrinya, Oktafian menunjukkan foto penangkapan DPO Kejati NTB yang dicomot dari Instagram.
"Jadi, pelaku kerap menunjukkan bukti foto penangkapan DPO Kejati NTB setelah mengikuti Instagram milik Kejati NTB. Setiap kegiatan penangkapan buronan di Kejati NTB itu yang ditujukan ke istrinya," kata Dedie.
(dpw/nor)