Modus Jaksa Gadungan Tipu Istri Siri di Mataram: Comot Foto dari Instagram

Modus Jaksa Gadungan Tipu Istri Siri di Mataram: Comot Foto dari Instagram

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 09 Sep 2024 19:53 WIB
Kejati NTB menangkap Oktafian Rangga, jaksa gadungan yang menipu istrinya di Mataram, Senin (9/9/2024).
Oktafian Rangga (tengah), pria yang berpura-pura jadi intel Kejati NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap Oktafian Rangga karena nekat menjadi intel jaksa gadungan, sore tadi. Pria berusia 29 tahun itu nekat menipu untuk mendapat pinjaman uang Rp 40 juta dari istri sirinya, AK.

Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi mengungkapkan modus Oktafian menipu AK adalah dengan mencomot foto-foto kegiatan Kejati NTB dari Instagram. Foto itu kemudian ditunjukkan kepada AK agar wanita itu yakin bahwa dia adalah tim intel kejaksaan.

"Kami telusuri (modusnya), dia mengikuti Instagram Kejati. Dia mengikuti kegiatan Kejati NTB saat penangkapan empat buronan sampai bulan September 2024 ini," ujar Dedie saat konferensi pers, Senin (9/9/2024) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oktafian dan AK menikah secara siri pada Mei 2024 lalu. "Ya AK ini istri siri. Sudah ada istri sah? Kami tidak mendalami itu. Kami hanya mendalami yang bersangkutan mengaku bekerja di kejati sebagai intelijen," urai Dedie.

Menurut Didie, Oktafian nekat menjadi intel jaksa gadungan yang bertugas menangkap buronan Kejati NTB, karena takut malu. Dia malu karena tak punya pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Dia lantas meminjam uang Rp 40 juta kepada istrinya itu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kehidupan mereka, seolah-olah gaji dari tempatnya bekerja.

"Ya malu. Karena saya harus membiayai anak istri saya (anak sambung). Biaya untuk dia berobat keluar masuk rumah sakit dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Oktafian di depan penyidik.

AK mengenal OR melalui aplikasi kencan pada 2023. Setelah lama mengenal Oktafian, AK memutuskan menikah dengannya pada Mei 2024.

Menurut AK, setelah meminjam uang Rp 40 juta, Oktafian Rangga sempat membuat surat pernyataan siap mengganti uang tersebut.

"Ya, dia pernah buat surat pernyataan siap mengganti. Tapi surat itu sudah dirobek sehingga saya tidak ada pegangan (bukti)," bebernya.

Sebelum melaporkan Oktafian Rangga ke Kejati NTB, AK sempat melaporkan suami sirinya itu ke Satreskrim Polresta Mataram. Namun pihak penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengarahkan melaporkan Oktafian Rangga ke Kejati NTB.

"Saya diarahkan ke sini (Kejati). Ternyata benar dia nggak kerja di sini," ujar AK.




(dpw/dpw)

Hide Ads