Oktafian Rangga (29), intel gadungan yang mengaku bekerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), bebas. Warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, itu dipulangkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan Rangga dipulangkan seusai sepakat berdamai dengan AK, istri sirinya, yang merasa ditipu dengan meminjam uang sebesar Rp 40 juta. Rangga dibebaskan setelah menandatangani surat perdamaian dengan AK.
"Kemarin langsung dibuat lagi surat perjanjian siap mengganti uang tersebut. Kasusnya tidak dilanjutkan alias berdamai," ujar Yogi, Selasa (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berdamai, Rangga dan AK memutuskan untuk tidak lagi tinggal serumah. AK yang merupakan mantan dokter hewan tersebut akhirnya pulang ke rumahnya di Kecamatan Plampang, Sumbawa.
Yogi menjelaskan kasus pria yang sebagai anggota Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kejati NTB itu tidak diproses karena uang yang dipinjam Rangga kepada AK murni digunakan untuk keperluan mereka berdua. "Jadi dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan," kata Yogi.
Yogi menjelaskan awal mula perkenalan Rangga dan AK. Perkenalan keduanya terjadi pada awal 2024 ketika AK mengalami depresi seusai bercerai dengan mantan suaminya.
Setelah itu, Rangga mengajak AK berkenalan melalui aplikasi kencan online Omi. "Setelah berkenalan mereka memutuskan untuk menikah siri," ungkap Yogi.
Pada saat berkenalan, Yogi melanjutkan, Rangga mengaku bisa mengobati depresi yang dialami AK. Bahkan, Rangga mengaku mampu mencarikan AK pekerjaan setelah berhenti menjadi dokter hewan.
"Dia bilang 'saya bisa menyembuhkan kamu, saya bisa carikan kamu pekerjaan'. Alhasil di bulan Mei 2024 menikah siri dengan terlapor. Tinggal dengan pelapor, hidup (sebagai) suami istri di Mataram, ngekos," terang Yogi.
Setelah menikah, timbul kecurigaan AK kepada Rangga karena tidak mampu memberikan nafkah secara rutin. AK kemudian sempat menanyakan pekerjaan Rangga.
"Ditanya 'kamu kerja apa?' Dia ngaku di BPS, tetapi kok gak ada slip gaji, dia nanya lagi di awal bulan September kemarin. Dia jawab 'saya kerja di Kejati NTB'. Makanya pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Karena Rangga tidak pernah dilihat berangkat bekerja, AK pun melapor ke Kejati NTB untuk mencari tahu pekerjaan suaminya. Walhasil, AK mendapati ternyata suaminya hanya seorang intel gadungan yang hanya mengaku bekerja di Kejati NTB.
"Karena itu pihak Kejati mengamankan Rangga kemarin. Kami tindak lanjuti. Akhirnya keduanya berdamai. Sekarang sudah kita pulangkan," ujar Yogi.
Sebelumnya, Kejati NTB menangkap pria yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Pria bernama Oktafian Rangga itu mengaku sebagai anggota intel tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTB untuk mengelabui istrinya.
Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi mengungkapkan Oktafian ditangkap setelah dilaporkan istrinya, AK. Wanita itu diketahui pernah bekerja sebagai dokter hewan d Mataram.
"Pelaku dilaporkan oleh istrinya. Awalnya kami cari tahu ternyata tidak ada anggota tim Tabur bernama OR alias Oktafian Rangga," ujar Dedie saat konferensi pers di kantornya, Senin (9/9/2024) petang.
Pria asal Bima itu ditangkap sekitar pukul 15.15 Wita. Dia ditangkap di Jalan Pendidikan, Gelanggang Pemuda.
Oktafian mengaku sebagai intel jaksa agar bisa mendapat pinjaman uang Rp 40 juta dari istrinya. Untuk meyakinkan istrinya, Oktafian menunjukkan foto penangkapan DPO Kejati NTB yang diambilnya dari Instagram.
"Jadi, pelaku kerap menunjukkan bukti foto penangkapan DPO Kejati NTB setelah mengikuti Instagram milik Kejati NTB. Setiap kegiatan penangkapan buronan di Kejati NTB itu yang ditujukan ke istrinya," kata Dedie.
(iws/hsa)