Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 300 gram ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Jembrana, Bali, dituntut dengan hukuman beragam. Mulai 12 hingga 15 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa Iswahyudi. Kemudian, I Made Widarma alias Kaning (54) dan I Kadek Agung Dwipayana alias Rojer (27) masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Tuntutan yang berbeda diberikan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini," ujar JPU Kadek Cintyadewi Permana saat membacakan tuntutannya, Selasa (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswadi (39) yang berperan sebagai kurir utama mendapatkan tuntutan terberat karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara, Kaning dan Rojer yang juga berperan sebagai kurir dinilai lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Iswadi yang berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Kaning dan Rojer mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif," jelas Cintyadewi.
JPU menyita sejumlah paket sabu sebagai barang bukti dengan berat total 300,01 gram. Ada pula handphone dan pakaian terdakwa yang disita.
Pemesan Sabu Tak Terungkap
Sabu yang diselundupkan para terdakwa merupakan pesanan seseorang di Rutan Negara bernama 'Gus Google'. Sayang, identitas asli dari pemesan tersebut hingga kini belum terungkap.
"Gus Google tidak mengakui sebagai pemesan saat dikonfrontasi dalam persidangan," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa I Nyoman Arya Merta dari Posbakum PN Negara.
Kaning dan Rojer yang mengambil sabu dari Denpasar untuk diserahkan kepada Iswadi juga mengaku tidak mengetahui sosok pemesan di dalam penjara.
"Tidak ada yang mengetahui siapa sebenarnya pemesan. Meski ada nama muncul. Tetapi mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang bernama Gus Google," tandas Merta.
Diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 300 gram ke Rutan Negara, Jumat (22/3/2024).
Kronologi bermula saat Iswadi kedapatan membawa bingkisan mencurigakan saat hendak memasuki Rutan Kelas II Negara. Petugas jaga rutan yang curiga kemudian membuka bingkisan tersebut dan menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 300,01 gram.
Iswadi mengaku mendapat sabu tersebut dari dua orang laki-laki di dalam mobil Avanza putih di Jalan Wijaya Kusuma di depan kantor Rutan Negara.
(hsa/gsp)