Bikin Perusahaan Fiktif hingga Ancam Petugas, WN Kanada Diusir dari Bali

Bikin Perusahaan Fiktif hingga Ancam Petugas, WN Kanada Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 07 Sep 2024 10:55 WIB
WN Kanada dideportasi dari Bali karena membuat perusahaan fiktir, Jumat (6/9/2024).
WN Kanada dideportasi dari Bali karena membuat perusahaan fiktir, Jumat (6/9/2024). (Foto: Dok. Kemenhumham Bali)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Kanada, JGC, dideportasi dari Bali. Dia diusir ke negaranya lantaran tinggal di alamat yang tidak sesuai visanya hingga melawan dan mengancam petugas saat dokumen perjalanannya ditahan.

"JGC dideportasi 6 September 2024 dengan tujuan akhir Toronto, Kanada," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Dudy mengatakan JGC mendarat di Indonesia sejak Oktober 2020. Saat itu, dia hanya berbekal visa wisata. Setahun kemudian, Februari 2021, dia dan lima temannya mendirikan perusahaan bernama PT BKG. Dia bertindak sebagai investor di perusahaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak itu, JGC memutasi visanya jadi Kitas investor. Kemudian, dia kembali berkunjung ke Indonesia dan memperpanjang masa berlaku Kitas-nya untuk kali kedua. Kali ini, dia bertindak sebagai konsultan di PT BKG.

"Perusahaan yang ternyata fiktif itu bergerak di bidang konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi," kata Dudy.

ADVERTISEMENT

Tiga tahun kemudian, imigrasi melayangkan panggilan kepada JGC terkait pengawasan aktivitasnya selama di Bali. Pemanggilan dilayangkan pada 11 Januari 2024 dan 4 Maret 2024. Namun, JGC mangkir.

Selama itu, JGC kerap berpindah tempat tinggal. Awalnya, dia tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya, IA. Pada Maret 2024, JGC pindah ke alamat baru tanpa melaporkan ke imigrasi atau pihak berwenang lainnya.

JGC beralasan bahwa tempat tinggal tersebut bersifat sementara. Dia mengandalkan tabungan pribadi dan sokongan dari pacarnya selama hidup di Bali.

"JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan dengan alasan bahwa tempat tinggal tersebut bersifat sementara," ungkapnya.

Petugas lalu menelusuri keberadaan kantor PT BKG berdasarkan alamat yang tertera. Namun, alamat itu palsu. Petugas kemudian melanjutkan investigasinya. Kali ini, menyasar seseorang berinisial FADA yang bertindak sebagai penjamin JGC dan pacarnya.

Dari situ, didapat fakta PT BKG tidak membayar pajak. Sedangkan dari pacarnya, didapat fakta JGC juga memasarkan vila di Bali. Dihadapkan dengan sederet pelanggaran itu, JGC masih saja ngeyel alamat kantornya legal dan tidak menyalahi peraturan, karena terdaftar resmi pada dokumen perusahaan.

Dia juga membual dengan mengatakan pacarnya ingin menguasai aset miliknya.

"Pada akhir Juli 2024, JGC bersikap tidak kooperatif selama pengawasan lapangan. Dia sempat mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan," katanya.

JGC akhirnya dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.




(dpw/gsp)

Hide Ads