Satu dari dua perempuan asal Rusia yang terciduk imigrasi lantaran menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali akhirnya dideportasi. Perempuan berinisial AA (26) itu sebelumnya terciduk petugas di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (6/9/2024).
Dudy mengungkapkan AA mendarat di Bali sejak 23 Desember 2020 dengaan berbekal visa bisnis. Selama di Bali, AA sempat memperpanjang masa berlaku visanya hingga 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, AA mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sembari bekerja sebagai manajer pemasaran sebuah toko kosmetik online yang berbasis di Rusia. Dia digaji 200 ribu Rubel per bulan.
"Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26)," kata Dudy.
Masih berdasarkan pengakuan AA, pendapatannya selama melakoni bisnis haram itu tak menentu. Meski begitu, dia sudah meraup Rp 15 juta hingga Rp 20 dari aktivitasnya sebagai PSK di Pulau Dewata.
"Kami amankan AA beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta di tempat kejadian," ungkapnya.
(iws/iws)