Bagus Putra Munggaran (29), warga asal Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara. Barista yang baru bekerja beberapa bulan di Bal didakwa sebagai kurir ganja seberat 3,7 kilogram (kg).
"Terdakwa Bagus Putra Munggaran tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan bobot lebih dari 1 kg," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Ayu Artini dalam surat dakwaannya, Kamis (29/8/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan Ayu, Bagus ditangkap polisi pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.00 Wita di Jalan Tanah Sampi, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat terciduk, Bagus sedang membawa sebuah bungkusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus yang sadar dirinya terciduk polisi, tak dapat berkutik. Saat itu juga dia mengakui bungkusan warna merah motif bunga dibawanya berisi ganja seberat 3,751 kilogram.
Bagus mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Hengky yang kini masih buron. Bagus diupah 1 kg ganja dari paket yang diantarnya.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa empat bungkusan berisi tanaman kering, diduga narkotika jenis ganja," kata Artini.
Atas kejahatannya itu, Bagus didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, mulai enam tahun hingga 20 tahun.
Pengacara Bagus, Lukman Hakim, mengatakan kliennya sejatinya tahu jika nama dan alamat penerima paket yang diambilnya fiktif. Kliennya bermaksud menunggu perintah lanjutan dari Hengky.
Meski alamat tujuannya fiktif, Bagus nekat menuruti perintah Hengky. Padahal, Bagus pernah dipenjara lima tahun enam bulan atas kasus yang sama pada 2019.
"Padahal dia ngaku butuh duit, kok mau diupah ganja," kata Lukman.
(hsa/gsp)