Polisi menangkap seorang perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena menjadi pengedar narkoba. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (44) itu menjual sabu di gang kompleks rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra mengatakan MA ditangkap bersama dua rekannya, MSH (29) dan RA (45), pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka beraksi di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Pelaku MA kami amankan di Gang Lingkungan Karang Bagu," ujar Suputra dikonfirmasi Selasa malam (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suputra, berdasarkan informasi dari masyarakat, gang dekat rumah MA kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Jadi tiga pelaku ini berhasil kami amankan di dua TKP. Pertama di gang dekat rumah MA, dua orang kami amankan MA dan MSH saat sedang transaksi," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan ke TKP kedua di rumah MSH. Di sana tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu penyidik mengembangkan ke rumah RA berdasarkan keterangan pelaku MSH. "Kami amankan RA di rumahnya bersama barang bukti," tegasnya.
Dari tangan MSH polisi mendapat satu dompet kecil warna biru motif bunga yang di dalamnya berisi satu klip besar yang di dalamnya berisi 36 klip sabu bersama uang tunai Rp 1,5 juta.
"Dari pelaku IRT kami amankan satu tas kecil berisi enam sabu dan uang tunai Rp 850.000," ungkapnya.
Total sabu yang disita polisi sebanyak 16,57 gram. Peran ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar di Kota Mataram.
Menurut Suputra MA merupakan pekerja harian di rumah potong hewan (RPH) di Kota Mataram. Modus menjual sabu karena penghasilan bekerja di RPH sedang sepi. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
(dpw/gsp)