Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Karangasem, 1 Residivis

Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Karangasem, 1 Residivis

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 28 Agu 2024 16:53 WIB
Polisi menangkap lima pengedar narkoba di Karangasem, Bali. Kasus ini dirilis Rabu (28/8/2024).
Polisi menangkap lima pengedar narkoba di Karangasem, Bali. Kasus ini dirilis Rabu (28/8/2024). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Polisi menangkap lima pengedar narkoba di Karangasem, Bali. Satu dari lima tersangka yang ditangkap itu adalah residivis kasus serupa.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan lima pelaku yang ditangkap itu yakni MR, FHA, SYK, IGPD, dan Mg. Mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda.

"Empat tersangka berasal dari luar Bali yaitu dua orang dari Jember dan masing-masing satu orang dari NTB dan NTT sedangkan satu orang berasal dari Singaraja," kata Sadiarta saat rilis kasus itu di Mapolres Karangasem, Rabu (28/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu tersangka, IGPD, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara, tujuh bulan lalu. IGPD mengaku nekat kembali terjerumus ke lubang yang sama karena faktor ekonomi.

"Kelima tersangka pekerjaannya tidak tetap alias serabutan, sehingga itu mungkin menjadi salah satu penyebab nekat menjadi seorang perantara narkoba," ujar Sadiarta.

ADVERTISEMENT

Modus dari kelima tersangka juga hampir sama yaitu melakukan salam tempel. Adapun barang bukti yang disita dari tangan para tersangka adalah 4,21 gram sabu.

"Selain mengamankan sabu, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sepeda motor, handphone, dan yang lainnya," ucap Sadiarta.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads