Gasak Laptop Anggota BPK di Kamar Hotel, Residivis Ditangkap Polisi

Timor Tengah Selatan

Gasak Laptop Anggota BPK di Kamar Hotel, Residivis Ditangkap Polisi

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 20 Agu 2024 14:01 WIB
Polisi saat menangkap Jutra Hendrik Mekolie, pelaku pencurian laptop dan Hp di Hotel Bahagia II, Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT, Senin (19/8/2024) siang. (Dok. Polres TTS).
Foto: Polisi saat menangkap Jutra Hendrik Mekolie, pelaku pencurian laptop dan Hp di Hotel Bahagia II, Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT, Senin (19/8/2024) siang. (Dok. Polres TTS).
Timor Tengah Selatan -

Jutra Hendrik Mekolie ditangkap polisi karena mencuri laptop milik seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disimpan dalam kamarnya saat menginap di Hotel Bahagia II, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Jutra ditangkap pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Ya. Kami sudah menangkap pelaku pencurian yang selama ini sangat meresahkan warga TTS," ungkap Kapolres TTS AKBP Ary Satmoko kepada detikBali, Selasa (20/8/2024).

Ary menjelaskan pencurian itu berawal saat Jutra keluar dari kosnya di Kilometer 3, Kota Soe, menuju Hotel Bahagia II untuk mencari target. Di sana, Jutra langsung menuju kamar nomor 303 yang sedang dihuni oleh anggota BPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jutra kemudian memasukan kepalanya melalui jalusi jendela untuk mengambil sebuah laptop merek Asus yang sudah jadi target. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Saat kejadian, korban (anggota BPK) itu sedang tidur nyenyak," jelas Ary.

ADVERTISEMENT

Jutra kemudian menjual hasil curian kepada kerabatnya berinisial WB di Jalan Nangka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, dengan harga Rp 1 juta. Hasil penjualan itu digunakan Jutra untuk keperluan sehari-hari.

Saat terbangun, anggota BPK itu kaget lantaran laptopnya sudah raib. Ia kemudian langsung menuju ke SPKT Polres TTS untuk untuk membuat laporan polisi.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

"Dia (Jutra) ini merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya di hotel tersebut," tutur Ary.

Selain laptop, Ary melanjutkan, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, Jutra kembali mencuri sebuah handphone milik seorang tamu di hotel tersebut. Peristiwa itu juga sudah dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, Jutra dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini polisi telah menyita Hp yang dicuri. Sedangkan laptopnya, polisi masih menjemput seorang penadah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan semoga dalam waktu dekat sudah clear agar pelaku beserta BB (barang bukti) diserahkan ke kejaksaan," tandas Ary.




(nor/nor)

Hide Ads