Polisi Bebaskan Karyawan Hotel Pencuri Uang Turis Spanyol di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Polisi Bebaskan Karyawan Hotel Pencuri Uang Turis Spanyol di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 09:11 WIB
Pelaku pencurian uang milik turis Spanyol dan korban berdamai di Polres Manggarai Barat (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Pelaku pencurian uang milik turis Spanyol dan korban berdamai di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Manggarai Barat).
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membebaskan ED alias Onca (20), karyawan hotel di Labuan Bajo yang mencuri uang 800 Euro atau Rp 13 juta lebih milik tamu yang menginap di hotel itu.

Korbannya adalah turis perempuan asal Spanyol berinisial ALM. Pelaku yang berasal dari kampung Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ini dibebaskan setelah korban memaafkannya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan ALM dan Onca menyelesaikan kasus tersebut secara damai di Polres Manggarai Barat. Mereka memilih berdamai setelah pelaku meminta maaf dan bersedia mengembalikan uang yang dicurinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik," kata Angga, Kamis (15/8/2024).

Angga menjelaskan Onca sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut setelah ditangkap pada Selasa (13/8/2024) malam. Penyidik tidak melanjutkan proses hukum dan membebaskan Onca setelah korban mencabut laporannya seusai memaafkan tindakan pelaku.

ADVERTISEMENT

Sementara itu uang hasil curian itu sebagian besarnya telah digunakan Onca untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya. Onca membeli pakaian hingga onderdil sepeda motor. "Uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor dan bersenang-senang," kata Angga.

Diketahui kasus pencurian itu terjadi pada 8 Agustus 2024. Onca melancarkan aksinya saat ALM pergi menyelam (diving). Setelah diving, korban berusia 38 tahun itu kembali ke kamar hotelnya. Ia mendapati barang-barang miliknya telah dipindahkan ke kamar lain.

"Setelah sampai di kamarnya, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar Nomor 305 ke kamar Nomor 301 tanpa sepengetahuan korban. Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) malam.

Korban baru mengetahui uangnya hilang pada Senin (12/8/2024). Saat itu ia hendak mengambil uang dalam amplop yang disimpan dalam tas miliknya. Saat membuka amplop, uang miliknya sebanyak 17 lembar dalam pecahan 50 Euro hanya tersisa satu lembar. Sebanyak 16 lembar uang tersebut atau berjumlah 800 Euro sudah tidak ada lagi dalam amplop tersebut. Korban langsung melaporkan kehilangan uang itu ke Polres Manggarai Barat.

Onca ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempatnya bekerja pada Selasa (13/8/2024) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang pecahan 100 Euro dan 36 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau sekitar Rp 3,6 juta.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads