
Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus, Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida'
Jessica mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin meski sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin meski sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica Wongso sudah bebas bersyarat tapi berencana mengajukan PK terhadap kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Kejagung mempertanyakan itu.
Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Ini kata Kejagung.
Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Simak ekspresi Jessica saat keluar dari Lapas Bambu.
Jessica Kumala Wongso mengaku telah memaafkan semua yang berbuat buruk padanya setelah bebas bersyarat. Dia merasa tidak ada lagi kebencian di hatinya.
Jessica Wongso berterima kasih ke pendukung yang sudah meluangkan waktu hadir di hari bebasnya.
Jessica Kumala Wongso tersenyum saat mendapat pembebasan bersyarat terkait kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna, keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat remisi 58 bulan.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.