Polisi Tembak Pemilik Apotek Sabu di Buleleng

Polisi Tembak Pemilik Apotek Sabu di Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 08 Agu 2024 13:56 WIB
Pria pemilik apotek sabu di Buleleng dihadirkan saat rilis di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024).
Pria pemilik apotek sabu di Buleleng dihadirkan saat rilis di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi menangkap pria berinisial PAS, pemilik apotek sabu di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Kaki pria itu ditembak karena menyerang polisi saat hendak ditangkap.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan di rumah PAS pada 8 Mei lalu. Saat itu polisi mengamankan KAR dan KE beserta barang bukti narkoba jenis sabu. KAR dan KE menyebut sabu itu milik PAS.

Polisi pun mengejar PAS, tapi dia kabur hingga dimasukkan dalam daftar DPO. Polisi terus memburunya hingga dia terdeteksi sedang berada di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Seririt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menggerebeknya pada 29 Juli lalu. Saat itu PAS sedang berada di kamar penginapan bersama seorang perempuan yang diduga teman kencannya.

Saat akan ditangkap PAS melawan dengan cara menebaskan senjata tajam ke arah polisi. Polisi bisa menghindar dan akhirnya PAS bisa ditangkap setelah kakinya ditembak.

"Tersangka melakukan perlawanan, sehingga penuh drama, penangkapan di kamar itu 1,5 jam karena di dalam itu ada perempuan teman kencannya. Dia menebas pisau hampir mengenai anggota, bahkan melempar pecahan kaca sehingga anggota kami terluka," kata Widwan, Kamis (8/8/2024).

Setelah ditangkap, keesokan harinya polisi menggeledah rumah PAS dan ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi residu sabu seberat 1,50 gram.

Adapun apotek sabu yang mereka maksud adalah kedai yang dijadikan lokasi transaksi sabu. Para pembeli diperlakukan sebagai pasien yang hendak membeli obat.

Atas perbuatanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




(dpw/gsp)

Hide Ads