Sebanyak 11 anak blasteran hasil pernikahan antarkewarganegaraan resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, seorang warga negara Italia juga mengambil sumpah setia kepada Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
"Sebanyak 12 orang resmi diambil sumpahnya sebagai WNI," kata Kepala Kanwil KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Pramella menjelaskan belasan blasteran itu terdiri dari 10 anak blasteran Indonesia-Jepang. Mereka adalah Anna Hinao, Dewa Putu Uni Putrawan, I Gede Yuji, I Wayan Daichi, Kondo Shoji, Pande Putu Akira Narayana, Ni Made Ana Surya Dewi, Anak Agung Gede Agung Rama Hayato, dan Takayoshi Inaba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, seorang anak merupakan keturunan Indonesia-Selandia Baru bernama Putu Kieran Syme. Mereka telah mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan.
"Satu orang merupakan warga negara Italia bernama Edoardo Guerrini yang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Pramella.
Pramella mengatakan para WNA tersebut harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, mereka juga didorong untuk memiliki rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, serta martabat bangsa dan negara.
"Menjadi WNI bukan hanya tentang memahami dan membela hak, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.," imbuhnya.
(iws/iws)