Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya begal gaya baru. Modusnya, mereka mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan (leasing) serta berusaha merebut dan menguasai kendaraan.
"Pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Wanita Filipina Jadi Korban KDRT di Bali |
Jansen mengungkapkan modus begal gaya baru ini dilaporkan korban berinisial DADP ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Pelaku yang mengaku telah mendapatkan surat tugas dari pihak leasing berpura-pura menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, mereka didampingi oknum yang mengaku sebagai penasihat hukum dalam menjalankan aksinya. Tak hanya itu, mereka juga didampingi orang-orang berbadan besar yang diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Sementara kendaraan DADP yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai. Kendaraan itu tidak pernah berurusan dengan pihak leasing atau bukan kendaraan kreditan.
Jansen mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Jansen menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.
Leasing, jelas Jansen, tidak bisa serta-merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Bahkan, Polri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur, apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP. "Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ungkap Jansen.
Jansen menjelaskan pihak leasing seharusnya melaporkan ke pengadilan dalam menghadapi debitur yang gagal bayar. Kasusnya kemudian disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Kendaraan gagal bayar akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing. Uang sisanya akan diberikan kepada debitur.
Jansen mengajak masyarakat yang merasa mengalami serta melihat peristiwa penarikan paksa kendaraan gagal bayar untuk berani melaporkan kepada polisi. Laporan juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.
"Kami Polda Bali beserta polres jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector, yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa," ungkap Jansen.
(nor/gsp)