Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Korea Selatan (Korsel) mendanai Proyek Piloting Electric Vehicle Systems and Developing a Green Transportation Investment Roadmap in Bali atau Bali E-mobility Project. Wakil Menteri KLH Korsel, Lee Byounghwa, telah datang ke Bali untuk untuk melihat potensi penggunaan bus listrik.
Proyek ini untuk mendukung Indonesia dalam menstimulasi investasi serta mempercepat transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Proyek ini memperkenalkan bus listrik dan berkontribusi pada target Kontribusi Nasional yang Diniatkan (NDC).
Program ini dilaksanakan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Proyek ini juga didukung oleh Global Green Growth Institute (GGGI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Studi kelayakan proyek tersebut sedang berlangsung. Studi kelayakan itu akan membantu menentukan rute penyebaran bus listrik, jumlah dan jenis bus, serta unit pengisian daya. Lokasi depo bus listrik disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Bali serta wisatawan. Sebab, Bali bereputasi sebagai destinasi wisata nomor satu di Indonesia.
"Selain pariwisata, Bali juga telah menjadi contoh utama kepemimpinan lingkungan dengan kebijakan inovatifnya untuk mempromosikan keberlanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea berkomitmen penuh untuk mendukung masa depan Bali yang berkelanjutan dan siap untuk bergabung dengan Anda dalam perjalanan penting ini," ujar Byounghwa.
Sebagai informasi, pengembangan ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu strategi kebijakan transisi energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan pada 2045. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan transportasi yang berkelanjutan akan bermanfaat bagi 4,4 juta orang yang tinggal di Bali. Namun, menurut Koster, mewujudkan hal itu tidak mudah. Diperlukan kebijakan dan peraturan yang efektif yang memungkinkan investasi transportasi ramah lingkungan untuk mencapai tujuan ini.
"Kami menghargai kunjungan delegasi Korea ke pulau kami dan kami berharap kami dapat belajar dari satu sama lain," kata Koster dalam siaran pers, Kamis (10/4/2025).
Menurut Koster, emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi di Bali telah mencapai 43% dari total tingkat emisi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, jelasnya, telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan yang mendukung untuk menarik investasi dalam penggunaan kendaraan listrik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaatnya.
Regulasi yang ditelurkan Koster adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini diklaim memberikan landasan rencana aksi dalam mempercepat elektrifikasi kendaraan pribadi dan peluang transportasi umum.
Proyek ini akan menjajaki peluang pembiayaan iklim dalam jangka panjang. Hal itu untuk mendukung elektrifikasi transportasi massal di daerah lain di Indonesia. Sementara Bali dijadikan sebagai lokasi percontohan praktik terbaik.
(hsa/gsp)