Wanita Filipina Jadi Korban KDRT di Bali

Denpasar

Wanita Filipina Jadi Korban KDRT di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 02 Agu 2024 21:27 WIB
Niluh Djelantik mendampingi wanita asal Filipina korban KDRT mengadu ke Polda Bali, Jumat (2/8/2024).
Niluh Djelantik mendampingi wanita asal Filipina korban KDRT mengadu ke Polda Bali, Jumat (2/8/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang wanita warga negara (WN) Filipina berinisial L (28) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya warga asal Cekoslovakia. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Bali.

"Kasus KDRT yang dialami warga Filipina ini terjadi di Bali. (Pelaporannya) sudah beberapa hari lalu," kata Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Niluh Kompiang Srinadi di Gedung RPK Polda Bali, Denpasar, Jumat (2/8/2024).

Srinadi mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melengkapi alat bukti berupa visum dan meminta keterangan dari para saksi. Selama penyelidikan, dia masih enggan mengungkap identitas terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masih penyelidikan, belum dapat kami publikasikan (identitas terduga pelaku dan saksi)," kata Srinadi.

Srinadi mengatakan KDRT itu diduga terjadi saat korban dan terduga pelaku belum lama berada di Bali. Aksi kekerasan itu, berdasarkan pelaporan korban, terjadi beberapa kali.

ADVERTISEMENT

Srinadi menduga aksi penganiayaan terhadap korban itu semakin intens beberapa hari lalu. Akibat penganiayaan itu, jari perempuan itu patah.

"Sehingga, yang bersangkutan (korban) melaporkan ini ke kami," ungkapnya.

Saat ini korban sudah tidak tinggal bersama terduga pelaku dan dipindah ke tempat yang aman. Wanita itu juga sudah didampingi psikolog.

Anggota DPD RI Bali terpilih Niluh Djelantik ikut mendampingi L saat berkonsultasi ke Polda Bali. Dia juga turut memberikan dukungan moral dan mental bagi korban.

"Hari ini, mbok ikut mendampingi. Juga, kasusnya sedikit berbeda karena ada WNA (warga negara asing). Jadi, apa yang dilakukan unit PPA ini harus disampaikan ke publik," kata Niluh.

Niluh berharap polisi dapat segera mengungkap kasus dugaan KDRT yang dialami L. Dia juga menyarankan korban berkonsultasi dengan polisi terkait keamanan diri dan hak-hak lainnya.

"Jadi selama dia (korban) berada di Bali, misalnya terkait rasa aman, beberapa hak-haknya yang ingin didapatkan, itu bisa langsung konsultasi ke polisi. Selama masih dalam ranah kepolisian, pasti ditindaklanjuti," ujarnya.

"Kami serahkan semua proses penegakan hukum yang dilaksanakan pihak kepolisian. Dalam hal ini unit PPA Pola Bali," imbuhnya.

Berdasarkan penuturan korban, Niluh mengatakan, L sejatinya punya pekerjaan dan kehidupannya sendiri saat masih di Filipina. Kemudian, korban dan terduga pelaku memutuskan pindah ke Bali setelah mereka menikah.

"Korban adalah wanita mandiri dan sudah punya pekerjaan tetap. Kemudian bertemu seseorang dan memutuskan menikah. Lalu, meratau bareng-bareng (ke Bali). Akhirnya, dia (korban) memutus independensi yang dia punya," kata Niluh.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads