Imigrasi Ciduk 7 WN Nigeria gegara Overstay hingga Tindakan Scamming

Imigrasi Ciduk 7 WN Nigeria gegara Overstay hingga Tindakan Scamming

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 02 Agu 2024 18:21 WIB
Tujuh WN Nigeria dan seorang WN Rusia diamankan petugas imigrasi di Denpasar, Jumat (2/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Tujuh WN Nigeria dan seorang WN Rusia diamankan petugas imigrasi di Denpasar, Jumat (2/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak tujuh warga negara (WN) Nigeria berinisial AVC, CHF, TFA, OFA, PUE, CCE, dan SSC ditangkap petugas Imigrasi, Senin (30/7/2024). Mereka ditangkap petugas karena tidak memiliki paspor, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), hingga dugaan penipuan di internet (scamming).

"Mereka kami temukan (tangkap) di dua lokasi. Di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan di tempat kos di Jalan Kusuma Bangsa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (2/8/2024).

Ridha mengatakan CHF, TFA, dan PUE sudah overstay selama setahun lebih. Selama hidup di Denpasar secara ilegal, mereka diduga melakukan kejahatan scamming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang overstay, masih patut diduga berkegiatan cyber crime atau love scamming. Untuk sementara masih dugaan," kata Ridha.

Selain dugaan itu, imigrasi kini sedang melakukan penyelidikan terhadap OFA, CCE, dan SSC. Penyelidikan dilakukan terhadap visa Izin Tinggal Terbatas (Itas) mereka sebagai investor, jenis usaha, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara AVC, kini sedang menjalani perawatan medis. Dia sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai tiga di hotel tempatnya menginap.

"Dia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya sampai hari ini. Kemungkinan, saat dilakukan operasi, warga negara itu melarikan diri," ungkap Ridha.

Dia mengungkapkan masih ada dua warga Nigeria lagi yang masih diburu. Mereka berinisial UAJ dan MIO. Ada dua paspor diduga milik dua warga Nigeria itu yang ditemukan saat petugas menggelar operasi.




(hsa/hsa)

Hide Ads