Imigrasi memperketat pengawasan dan pemeriksaan dokumen izin tinggal warga asing. Pengetatan itu dilakukan terhadap semua warga asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kami berkomitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian yang ketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Pramella mengatakan pengetatan pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan. Petugas akan lebih jeli memeriksa dokumen perjalanan warga asing, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengetatan juga dilakukan melalui sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi untuk mempermudah pemantauan pergerakan warga asing. Imigrasi juga menjalin kerja sama yang erat dengan instansi terkait, seperti kepolisian, bea cukai, dan dinas pariwisata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Juga secara aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan," ujar Pramella.
Pramella mengimbau warga asing agar mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Menurutnya, jumlah warga asing yang bertandang makin meningkat. Tercatat, kedatangan warga asing di Bali hingga Juli 2024 sebanyak 3,9 juta orang.
"Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan pengawasan terhadap WNA demi mewujudkan pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," katanya.
(nor/gsp)