WN Belarusia Diusir dari Bali gegara Jadi Nail Artist

WN Belarusia Diusir dari Bali gegara Jadi Nail Artist

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 27 Jul 2024 18:02 WIB
IA (33) diusir alias dideportasi dari Bali gegara jadi nail artist, Jumat (26/7/2024). (Dok Kanwil KemenkumHAM Bali).
Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Bali
Badung -

Warga negara Republik Belarusia berinisial IA (33) diusir alias dideportasi dari Bali. Perempuan itu diusir gegara bekerja sebagai seniman seni kecantikan kuku (nail artist) saat berwisata di Bali.

"Dia harus berurusan dengan petugas Imigrasi Indonesia terkait dengan kegiatannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

Gravit mengatakan IA kali pertama datang ke Indonesia pada 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan di Bali. Kemudian, IA kembali bertandang di Bali pada Juli 2024 dengan jasa agen untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, mulai bekerja sebagai nail artist di SN. IA mengaku mendapat informasi tentang salon itu dari seseorang berinisial T yang ditemui di media sosial. Walhasil, IA mulai bekerja secara lepas atau tanpa kontrak di SN.

"IA mengaku tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana," kaya Gtavit.

ADVERTISEMENT

Di SN, IA melayani hias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. "Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon," ungkapnya.

Selama kerja di SN, IA mengaku diupah setiap minggu sebesar 40 persen dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dia tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan, jumlah pekerja, dan hal lainnya," katanya.

Kini, perbuatannya telah diketahui petugas Imigrasi. IA mengakui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. IA dideportasi, Jumat (26/7/2024).

"Dia beralasan bahwa ia hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif," katanya.




(hsa/hsa)

Hide Ads