Sekeluarga Asal India Diusir dari Bali gegara Kehabisan Uang-Overstay

Sekeluarga Asal India Diusir dari Bali gegara Kehabisan Uang-Overstay

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 26 Jul 2024 14:45 WIB
Seorang warga negara India berinisial MKAS beserta anak dan istrinya diusir alias dideportasi dari Bali, Selasa (23/7/2024). (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: Seorang warga negara India berinisial MKAS beserta anak dan istrinya diusir alias dideportasi dari Bali, Selasa (23/7/2024). (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Badung -

Sekeluarga asal India yang terdiri dari ayah berinisial MKAS (39), istri, FBAH (45), dan ketiga putrinya, HB (16), IA (13), dan HZK (04) dideportasi alias diusir dari Bali. Musababnya, mereka kehabisan uang saat berada di Indonesia dan melebihi batas izin tinggal.

"FBAH, MKAS, HB, IA dan HZK telah dideportasi ke Bangalore, India, tanggal 23 Juli 2024," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

MKAS kali pertama ke Bali pada 2017. Dia kemudian kembali berwisata di Bali 27 April 2019 dengan berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VoA). MKAS sempat memperpanjang masa izin tinggalnya hingga 24 Mei 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga hari kemudian, istri dan dua anaknya menyusul ke Bali. Mereka mendapat izin tinggal selama 30 hari. Baru sehari di Bali, MKAS bersama anak dan istrinya pelesiran ke Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

MKAS menghabiskan uangnya selama pelesiran di sana hingga tak dapat kembali ke Bali. "Mereka terjebak di Gili Trawangan hingga 58 hari sampai pada akhirnya berhasil kembali ke Bali," kata Gravit.

ADVERTISEMENT

MKAS lalu mencoba memperpanjang masa berlaku visanya setelah berada di Bali, tetapi gagal. Padahal, dia hanya punya waktu hingga 16 Juni 2019.

MKAS sudah mencoba mengadu ke kantor Konsulat Jenderal (Konjen) India. Namun, pihak konsulat mengarahkannya melapor ke kantor imigrasi. Sejak itu, MKAS tidak pernah mendatangi kantor imigrasi hingga istrinya melahirkan anak ke-3 di Denpasar pada 18 Februari 2020.

"Sepanjang tinggal di Indonesia, yang bersangkutan menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari saudara laki-laki MKAS yang tinggal di India dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya," ungkapnya.

"MKAS dan keluarganya menghabiskan waktu dengan berkeliling dan menikmati suasana Bali pada saat weekend dan setiap harinya ia menjalankan bisnis online plywood yang berbasis di India," imbuhnya.

Atas pelanggarannya itu, MKAS dan keluarganya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nama mereka juga sudah diusulkan masuk daftar penangkalan.




(iws/iws)

Hide Ads