Zulkarnain dan Risky Daud Kase terjerat kasus baru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu.
Kini, Zulkarnain dan Risky kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan beras premium di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, Sumba Timur, NTT. Kedua tersangka diduga terlibat korupsi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
"Ini kasus baru, tapi orang yang sama yaitu dua tersangka beras cadangan pemerintah yang sudah ditahan sebelumnya yaitu Z (Zulkarnain) dan RDK (Risky Daud Kase)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka Putra mengungkapkan Zulkarnain merupakan bekas pegawai BUMN atau Pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu. Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 313/N.3/Fd.1/5/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2089/N.3/Fd.1/07/2024.
Sedangkan, Riski Daud Kase merupakan Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu. Ia menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 313/N.3/Fd.1/05/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2090/N.3/Fd.1/07/2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnain dan Risky Daud Kase menjadi tersangka," ungkap Raka Putra.
Raka Putra menerangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Selanjutnya Pasal 12 huruf I juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Dengan demikian mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda," pungkasnya.
Untuk diketahui, perbuatan Zulkarnain dan Risky Daud Kase dalam korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024 diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit khusus tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog.
(iws/iws)