Terungkap Modus Kepala Bulog Sumba Timur Tilap Uang Beras Rp 10,7 Miliar

Terungkap Modus Kepala Bulog Sumba Timur Tilap Uang Beras Rp 10,7 Miliar

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 31 Mei 2024 15:19 WIB
Kepala Perum Bulog Cabang Sumba Timur, Zulkarnaen, saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang. (Foto: Dok. Kejati NTT)
Kepala Perum Bulog Cabang Sumba Timur, Zulkarnaen, saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang. (Foto: Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) senilai Rp 10,7 miliar. Kasus itu menyeret Kepala Cabang Perum Bulog Waingapu, Sumba Timur, Zulkarnaen, sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaannya kami temukan ada selisih antara catatan di aplikasi ERP dan persedian beras di gudang penampungan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Raka Putra menjelaskan Perum Bulog Cabang Waingapu awalnya mendapat jatah beras premium sebanyak 3.600 ton dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, Zulkarnaen mengeluarkan ketersediaan beras SPHP menggunakan nota yang dibuat secara manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah dokumen manual itu dikeluarkan atas perintah Zulkarnaen kepada asisten manajer Perum Bulog Cabang Waingapu, Rizki Daud Kase. Hal itu dijadikan dasar oleh pihak gudang untuk mengeluarkan beras SPHP kepada pembeli atau mitra.

"Sehingga hasil penjualan itu tidak disetorkan ke rekening penampung SPHP Kantor Cabang Waingapu, tapi disimpan di dalam brankas, laci, dan ruang kerjanya," imbuh Raka Putra.

Raka Putra tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Dari belasan saksi yang diperiksa, 12 orang di antaranya adalah pegawai Perum Bulog dan empat lainnya dari mitra kerja.

"Pasti ada lagi tersangka baru. Kalau Rizki Daud Kase itu statusnya masih saksi," ujar Raka Putra.

Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT pada Kamis (30/5/2024). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total 1,5 juta kilogram (kg).

"Jadi, kalau dikalikan dengan harga per kilogram yaitu Rp 10.250, maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar lebih," pungkas Raka Putra.




(iws/iws)

Hide Ads