Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu. Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah LPM selaku mantan Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu dan MFE selaku pegawai pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
"Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, keduanya telah memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rutan Kupang," kata Raka, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menjelaskan penetapan tersangka terhadap LPM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-439/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2088/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Sedangkan, MFE ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-438/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2087/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"LPM dan MFE langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Raka.
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT juga telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024. Kedua tersangka itu, yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase.
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10.798.221.250, berdasarkan laporan hasil audit khusus tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor: R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT," pungkas Raka.
(iws/iws)