Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memburu sembilan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak empat di antaranya merupakan tersangka kasus korupsi.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, menerangkan tersangka korupsi pertama adalah Wishnu Slamet Basuki (46) asal Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Dia tersandung kasus korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung UPT Asrama Haji Lombok tahun anggaran 2019.
Kemudian, ada Ida Ayu Wayan Kartika (43) asal Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Dia terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2020-2021 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, ada Amrin Bin Mahmud Hasyim (47) asal Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk aset desa di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2019," urai Efrien.
DPO lainnya adalah Ruslan (46), warga Desa Akarakar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dia merupakan DPO Kejari Mataram. Tersangka seharusnya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor: 13.K/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MTR tanggal 24 Juli 2017.
5 DPO Asal Bima
Selain empat tersangka korupsi, lima DPO lainnya berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka terlibat kasus berbeda-beda.
Pertama, Iswahyudi alias Iswahyudin (40), asal Kecamatan Sape, Bima. Efrien menerangkan Iswahyudi terlibat kasus penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito, dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Bima Cabang Sape tahun 2014 sampai dengan 2017.
"Dia menjadi buronan Kejari Bima," ujar Efrien.
Empat DPO lainnya mejadi buronan Kejati NTB dan Kejari Bima dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu. Ada Sumardin alias Dien (43), Sumarlin alias Eman alias Leme (21), Ikhsan (25), dan Arifin alias Ribon alias Slank. Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
(hsa/hsa)