Montir Sodomi Pelajar di SPBU Lombok Barat

Montir Sodomi Pelajar di SPBU Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 18 Jul 2024 14:38 WIB
Pelaku sodomi ditangkap di Polda NTB, Kamis (18/7/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Pelaku sodomi ditangkap di Polda NTB, Kamis (18/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang montir bengkel asal Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SA (20) ditangkap polisi setelah menyodomi M (12), pelajar laki-laki asal Lombok Tengah. Perbuatan bejat itu dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak itu terjadi pada, Selasa (25/6/2024).

Menurut Pujewati, SA awalnya pura-pura meminta diantar pulang. Saat itu, mereka bertemu di salah satu jalan di wilayah Lombok Tengah.

"Awal mulanya korban ini bertemu dengan pelaku, lalu pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke sebuah tempat," kata Pujewati saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (18/7/2024).

Atas permintaan itu kemudian M mengiyakan. Namun, Pujewati melanjutkan, SA malah membawa M pulang ke rumahnya di Lombok Timur.

Setiba di rumah, SA mengganti baju lalu meminta M mengantar kembali untuk ikut ke acara musik tradisional kecimol di Lombok Timur. Ajakan itu tak kuasa ditolak, apalagi SA menjanjikan uang kepada M.

"Itu disetujui oleh korban karena ada janji akan diberikan uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Setelah itu, SA mengajak korban berkeliling hingga pukul 23.00 Wita. Mereka kemudian singgah di SPBU Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Di sanalah SA menyodomi M.

"Di sana korban kelelahan akhirnya tidur di area SPBU. Nah karena korban tidur di sana pelaku melakukan aksinya menyodomi korban," ujar Pujewati.

M yang bangun dari tidurnya dan merasa tidak nyaman lantas pergi ke toilet. Bejatnya, SA malah menyusul M dan kembali melakukan sodomi di dalam kamar mandi SPBU. Keesokan harinya, SA membawa M ke wilayah Lombok Utara. Di sebuah tempat, SA kembali melakukan aksi sodomi terhadap bocah malang tersebut.

Tak pelak, ulah SA membuat orang tua M khawatir dan menduga M diculik lantaran tak pulang-pulang. Terungkap, berdasarkan rekaman CCTV di salah satu lokasi di Lombok Tengah, M terlihat dibawa oleh SA ke wilayah Lombok Utara.

"Di sana rekaman CCTV itu di-posting dengan dugaan penculikan anak. Atas itulah kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lombok Utara," kata Pujewati.

Karena melibatkan dua wilayah, Pujewati melanjutkan, kasus sodomi yang dilakukan oleh SA diambil alih oleh Subdit VI Ditreskrimum Polda NTB.

Berdasarkan hasil identifikasi scientific crime investigation yang dilakukan penyidik, terungkap SA melakukan kekerasan seksual terhadap M sebanyak dua kali di dua wilayah berbeda, yakni Lombok Barat dan Lombok Utara.

Polisi akhirnya menangkap SA di rumahnya pada Kamis (27/6/2024). Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, satu kaus hitam, satu celana biru, hingga satu flash disk.

Atas perbuatannya, SA diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). SA pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta," tandas Pujewati.




(hsa/hsa)

Hide Ads