"Menurut pengakuan korban, korban telah dicabuli sejak kelas 2 SD yaitu pada 2022," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili dalam keterangannya pada detikBali, Selasa (16/7/2024).
Regi mengungkapkan AB kembali mencabuli korban pada Senin (1/7/2024) malam. Saat itu, AB masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.
Di dalam kamar, AB melancarkan aksinya dengan leluasa karena orang tua korban tidak berada di rumah. Kemudian, AB meninggalkan korban sendirian.
"Kejadian terakhir dilakukan pada hari Senin 1 Juli 2024 pada malam hari, tepatnya di kamar korban," jelas Regi.
Korban yang tak tahan dengan aksi AB akhirnya menceritakannya kepada orang tuanya sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan korban.
Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas AB. AB ditangkap di rumahnya di Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa.
(nor/nor)