Satu Koruptor Dana PNPM Mandiri Perdesaan Tabanan Ditangkap di Mataram

Satu Koruptor Dana PNPM Mandiri Perdesaan Tabanan Ditangkap di Mataram

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 15:50 WIB
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ni Wayan Sri Candra Yasa. Sri adalah tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan Sri ditangkap di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tersangka kabur dari Tabanan sejak November 2023.

"Jadi sejak November 2023 pihak Kejaksaan Negeri Tabanan telah memanggil yang bersangkutan selama tiga kali, namun tidak patut," kata Enen saat konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enen mengatakan Sri kabur ke Mataram bersama suaminya selama proses pemanggilan sebagai saksi korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTB kemudian mendapatkan informasi keberadaan Sri di Mataram.

"Setelah itu kami mengamankan hari ini juga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Nengah Ardika mengatakan Sri merupakan staf PNPM Swadana Harta Lestari. Dia sebagai tim verifikasi penerima dana PNPM di Swadana Harta Lestari.

"Dia sebagai verifikator, tetapi yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi secara faktual di lapangan," kata Ardika.

Selain itu, ada beberapa proposal yang diajukan penerima dana tidak dilakukan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh Sri. "Dia menandatangani saja. Apakah itu disengaja atau tidak kami belum periksa," katanya.

Bahkan, beberapa penerima manfaat dana PNPM Mandiri Perdesaan diberikan kepada kelompok fiktif. Walhasil, tindakan Sri menyebabkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Ardika mengatakan sudah ada empat tersangka lain yang menjalani proses persidangan dalam korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan. Dana yang diusut, kata Ardika, antara 2017 hingga 2020.

"Dalam kasus ini penyidik sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,1 miliar," tandas Ardika.

Sebelumnya, Kejari Tabanan menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri. Penetapan tersangka ini setelah jaksa melakukan pemeriksaan maraton dalam beberapa hari terakhir.

Ardika mengungkapkan para tersangka itu, yakni NPA, IWS, LM dan NPW. Mereka diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.

"Keempat tersangka merupakan pengurus dari unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Mandiri. Tersangka NPA merupakan manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir, dan koordinator kelompok," ungkap Ardika, Jumat (12/1/2024).

(iws/iws)

Hide Ads