Seorang perempuan asal Malang, Jois Apriliyah (34), dituntut hukuman penjara setahun enam bulan (1,5 tahun) dalam perkara penipuan dan penggelapan. Sosialita komunitas pemilik mobil sport, Supercars Club, itu didakwa karena penipuan investasi pinjaman online.
"Menyatakan terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan di PN Denpasar, Selasa (9/7/2024).
Eddy mengatakan, kejahatan Jois sesuai dengan unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan, Jois juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU nomor 19 tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain," kata JPU Eddy.
Jaksa menyebut Jois memulai kejahatannya pada 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.
Modusnya, Jois bercerita kepada korban bila dirinya tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawarkan korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.
Besar bunga tergantung besaran dana yang disetor korban dan lama tenornya. Awalnya para korban percaya. Namun, saat jatuh tempo, Jois hanya mengembalikan bunganya saja tanpa uang pokoknya.
Saat ditagih korban, Jois mencoba berkelit dengan menawarkan akan menginvetasikan uangnya. Hingga mereka jengah dengan kelakuan Jois dan melaporkannya ke polisi. Jois diciduk polisi 17 Maret 2024 di Denpasar.
(dpw/dpw)